kievskiy.org

Kapan Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Berakhir? Begini Penjelasan KPU

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin saat diwawancarai awak media.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin saat diwawancarai awak media. / Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah dan sedang melakukan tahapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Yang baru-baru ini dilakukan oleh KPU Pangandaran yaitu, sosialisasi terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan membuka pendaftaran untuk PPK.

Akan tetapi, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, banyak yang bertanya-tanya kapan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pangandaran berakhir.

Kata dia, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan berakhir jabatannya sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

"Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan berakhir jabatannya sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024," ujar Muhtadin, Kamis, 25 April 2024.

Menurut Muhtadin, hal tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, di mana dalam salah satu poin petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025.

Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan kembali di pemilihan kepala daerah menurutnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU.

"Kalau di Kabupaten Pangandaran yang maju di Pilkada dan sudah mendaftar dalam penjaringan itu kan pak Wakil Bupati, jadi beliau (Wabup) harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU pada 22 September 2024 nanti," kata Muhtadin.

Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Ujang Endin Indrawan telah mendaftar pada penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat