kievskiy.org

Penularan Terbesar di Klaster Perkantoran dan Keluarga, Jam Operasional Usaha Jabodetabek Disoal

Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengumumkan perpanjanganj PSBMK menjadi PSBM di Balai Kota Bogor, Senin 14 September 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengumumkan perpanjanganj PSBMK menjadi PSBM di Balai Kota Bogor, Senin 14 September 2020. /ANTARA/Riza Harahap

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor meminta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan pembatasan jam operasional unit usaha di Jabodetabek. 

Aturan tersebut dinilai kurang relevan dengan data klaster penularan Covid-19 dan dapat memperburuk ekonomi masyarakat.

Demikian diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam konferensi pers Penanganan penyebaran Covid-19 di Plasa Balaikota Bogor, Senin, 5 September 2020.

 Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020: Rumah Sakit PELNI Buka 2 Posisi untuk Lulusan SMK hingga D3

Belum lama ini Pemkot Bogor memang baru saja mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat.

Sebelumnya Kota Bogor memperbolehkan makan di tempat hingga pukul 21.00. Namun pemerintah pusat merekomendasikan untuk dibatasi hingga pukul 18.00.

Langkah itu diambil Pemkot Bogor sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

 Baca Juga: Disebut BBM Indonesia Lebih Mahal Dibanding Negara Lain, Begini Respon Bos Pertamina

“Jam operasional sudah diputuskan saat kita rapat dengan Menko Maritim dan Investasi Pak Luhut, bahwa jam operasional di Bodebek diminta diselaraskan. Tentunya kami minta kebijakan ini dievaluasi,” ujar Bima Arya.

Berdasarkan data kasus Covid-19 di Kota Bogor, sebanyak 32 persen kasus berasal dari klaster perkantoran. Sementara 19 persen dari klaster luar kota dan Jakarta, 4 persen dari acara keluarga, transmisi lokal 7 persen, mal dan kantin 3 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat