kievskiy.org

Kasus Covid-19 Tasikmalaya Meroket, Pemkot Berlakukan Lagi Pembatasan Kegiatan dan Jam Operasional

Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /PIXABAY /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali melakukan pembatasan kegiatan akibat ‎terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di wilayahnya. Salah satu bentuk pembatasan tersebut berupa penerapan jam operasional kegiatan warga dari pukul 06.00-20.00 WIB

Upaya pembatasan tersebut mengemuka dalam Surat Edaran Nomor: 360/SE.174-BPBD/2020 yang diterbitkan dan ditandatangani Wali Kota sekaligus Kepala Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Selasa, 29 September 2020. 

"Wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat  (PHBS)," kata Budi Budiman sebagaimana yang tertera dalam surat edaran yang diunggah Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, Rabu, 30 September 2020. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka, Kejari Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka

Aturan tersebut merinci hal yang harus dipatuhi warga seperti penggunaan masker di luar rumah, sering mencuci tangan dengan air mengalir selama 20 detik, menjaga jarak 1 sampai dengan 2 meter antar orang.

Jam operasional kegiatan warga juga tak luput dari pembatasan. "Mematuhi jam operasional kegiatan publik dari pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB," tulis Budi. 

Pembatasan jam operasional publik tersebut dikecualikan atau tak berlaku bagi fasilitas dan tenaga kesehatan, institusi/kesatuan dan petugas keamanan, stasiun pengisian bahan bakar umum dan pasar malam di Cikurubuk. 

Baca Juga: Sudah Penuhi Syarat Tapi Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Simak Imbauan Kemnaker Berikut Ini

Surat tersebut juga mengatur pelaku perjalanan ke luar dan masuk Kota Tasikmalaya yang harus dalam kondisi sehat. Konfirmasi kondisi sehat tersebut dibuktikan melalui surat keterangan hasil tes Swab negatif Covid-19 atau surat keterangan bekerja dari pimpinan instansi/perusahaan. 

Selain itu, warga pun dilarang berkerumun serta tidak menyelenggarakan kegiatan yang jumlah pesertanya lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Surat edaran itu berlaku sejak 29 September hingga 12 Oktober 2020. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat