kievskiy.org

Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka, Kejari Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Guntoro JS, Kasie Datun Agus   Robani dan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna tengah memberikan keterangan pers menyangkut penetapan tersangka dugaan korupsi PDSMU, Rabu (30/9/2020) di Aula Kejaksaan Negeri Majalengka.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Guntoro JS, Kasie Datun Agus Robani dan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna tengah memberikan keterangan pers menyangkut penetapan tersangka dugaan korupsi PDSMU, Rabu (30/9/2020) di Aula Kejaksaan Negeri Majalengka. /Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Majalengka akhirnya menetapkan satu orang tersangka pada dugaan korupsi di tubuh PDSMU dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp2 miliaran. 

Keputusan diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dan dilakukan ekpose pada Selasa, 29 September 2020 malam.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna disertai Kasie Pidsus Guntoro Janjang S dan Kasie Datun Agus Robani, Rabu, 30 September 2020, yang ditetapkan menjadi tersangka adalah mantan Direktur PDSMU Jun (62) warga Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Terhadap yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

 Baca Juga: Depok Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Jawa Barat, Ridwan Kamil Pindah Kantor

Jun akan dijerat dengan pasal 2 (1) jo pasal 18 (1), (2), (3) UU RI tentang Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah  dengan UU RINo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, dan Subsider  Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1),(2) dan (3).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan mulai Tahun 2014 hingga Tahun 2019 kemarin hingga yang bersangkutan berhenti menjadi Direktur PDSMU.

Korupsi yang dilakukan tersangka diantaranya adalah, tersangka mengeluarkan uang untuk dipinjamkan kepada Ac, Ar serta Ap yang kesemuanya telah dilakukan pemeriksaan baik pada penyelidikan maupun penyidikan. 

 Baca Juga: Perhatikan dengan Baik, 4 Perawatan Gigi Ini Justru Dapat Memberikan Efek Kerusakan

Dana yang dipinjamkan tersebut diantaranya untuk melaksanakan usaha bidang agribisnis dan jasa. 

Ap asal Kecamatan Ligung mengelola dana tersebut untuk pengadaan gabah bekerjasama dengan pihak Bulog, namun ternyata hasilnya masuk ke rekening pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat