kievskiy.org

Orang India Overstay di Pangandaran Setahun Lebih karena Nikahi Warga Lokal

Ilustrasi WNA.
Ilustrasi WNA. /Pixabay/Joshua Woroniecki

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal India berinisial MS (41) diamankan Imigrasi karena overstay di Pangandaran, Jawa Barat. Dia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya usai ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal hingga 466 alias setahun lebih.

Imigrasi menjelaskan bahwa pria tersebut terjaring dalam Operasi Pengawasan Serentak bertajuk “Jagratara” yang dilaksanakan pada 4–5 Mei 2024.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya WNA India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kami cek dokumennya, ternyata dia overstay lebih dari 400 hari. Selanjutnya kami amankan dan diperiksa di kantor,” tutur Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad, Senin 6 Mei 2024.

Dari hasil pemeriksaan, MS tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Dia overstay karena menikahi seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) berinisial TSE.

Pernikahannya tercatat secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak.

“Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya, sehingga WNA India tersebut menjadi overstay selama 466 hari,” kata Iman Muhammad.

Denda dan Deportasi Mengancam WNA Overstay

Pada saat ini, WNA India tersebut menjalani proses pendetensian di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.

Selain itu, Tim Inteldakim juga mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing untuk melakukan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya menjaring orang asing bermasalah ini untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM yang menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat