kievskiy.org

KPU Pastikan Tak Ada yang Daftar Pilgub Jabar Lewat Jalur Perseorangan

Gedung Sate, Bandung.
Gedung Sate, Bandung. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024. Sayangnya sampai batas akhir, tak satupun bapaslon yang mendaftar.

Adapun pendaftaran telah dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Adie Saputro mengatakan, selama kurun waktu 5 hari tersebut hingga hari terakhir pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun bapaslon perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran dalam Pilgub Jabar pada KPU Jabar.

"Kami beserta tim Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan telah bersiaga selama lima hari di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan tidak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan," kata Adie dalam keterangannya, Senin, 13 Mei 2024.

Hal itu termasuk pengajuan permohonan akses untuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) maupun konfirmasi kehadiran dari bakal pasangan calon perseorangan.

"Meskipun tak ada bapaslon yang daftar, kami akan tetap membuat Berita Acara Rekap Penerimaan Dukungan Bapaslon Perseorangan tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini sudah menginjak 198 hari menjelang Pilkada Serentak Jabar 2024. KPU Jabar tengah melaksanakan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi bapaslon perseorangan. Tahapan penyerahan syarat dukungan selama 5 hari, dari mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. 

"KPU telah mengatur apa saja jenis dokumen yang dibutuhkan untuk kemudian diperiksa dalam Silonkada," ucapnya. 

Terkait bapaslon perseorangan KPU telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Surat Dinas KPU RI No. 1265 Tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.

KPU RI menerbitkan empat jenis dokumen. Di antaranya surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Formulir Jumlah dukungan, dan Surat pernyataan identitas pendukung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat