kievskiy.org

Gandeng PLN, Pemkab Bekasi Rapikan Pajak Penerangan Jalan

PEMERINTAH Kabupaten Bekasi melakukan kerjasama dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang tentang peningkatan PAD dari sektor penerangan jalan.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi melakukan kerjasama dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang tentang peningkatan PAD dari sektor penerangan jalan. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani kerjasama dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang. 

Dalam kerja sama itu, kedua pihak sepakat meningkatkan penyetoran pajak penerangan jalan umum (PJU).

Bupati Eka Supria Atmaja menyatakan, pajak penerangan jalan umum merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang dapat dimaksimalkan.

 Baca Juga: Demi Selamatkan Maskot Gunnersaurus Arsenal, Mesut Ozil Siap Membayarkan Gajinya

“Maka dari itu menjadi hal penting bagi kita semua untuk menggali potensi dari sektor ini. Maka melalui kerja sama ini, peningkatan potensi pajak kami lakukan,” kata Eka, Rabu, 7 Oktober 2020.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) termasuk dalam pajak daerah. Adapun definisi PPJ adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik. 

Tenaga listrik yang dimaksud berlaku bagi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

 Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi, Ari Wibowo: Biarlah Mereka Coba Membungkam, Tetap Berjuang

Selain penerimaan pajak, kerja sama itu pun meliputi sejumlah poin lainnya, yaitu tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan serta pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta melakukan pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum tidak resmi, dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat