kievskiy.org

Baja Impor Berlabel SNI Ilegal Kian Marak, PT PLN Diminta Cek Proyek Infrastruktur Kelistrikannya

Ilustrasi salah satu produk baja ringan.
Ilustrasi salah satu produk baja ringan. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - PT PLN (Persero) diminta untuk memeriksa kembali sejumlah proyek infrastruktur kelistrikannya. Pasalnya kasus baja impor yang dilabeli Standar Nasional Indonesia (SNI) ilegal kian marak terjadi.

Permintaan tersebut sebagaimana disampaikan pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. Dia mengatakan ada pihak yang mengambil keuntungan dengan melakukan impor baja ilegal.

"Saat ini marak impor baja ilegal. Kebijakan pemerintah jelas, melindungi industri baja dalam negeri, namun ada pihak yang mengambil keuntungan dengan melakukan impor baja ilegal itu," kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: BTS Pidato di Sidang Umum PBB Ke-75, RM: Covid-19 di Luar Bayangan Saya

Menurut Trubus, sejumlah BUMN yang dalam membangun infrastruktur menggunakan besi baja, dan termasuk seperti PLN harus proaktif melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek miliknya yang dikerjakan kontraktor.

“Selain PLN, mungkin juga banyak BUMN lain menggunakan hal yang serupa. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham BUMN perlu juga membentuk tim untuk menginvestigasi kasus baja impor yang masuk ke proyek strategis nasinoal," ujar Trubus.

Ia pun mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) merupakan sebuah kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk mengembangkan industri nasional. Namun sebagai sebuah kebijakan, perlu juga menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Tak Terima Dengar Amarah Arab Saudi di Sidang Umum PBB, Kemenlu Iran: Raja Salman Mengigau

“Perlu diperiksa secara cermat kepada BUMN kita sejauh mana kepatuhan mereka dalam menerapkan TKDN," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat