kievskiy.org

UMKM Kuliner di Jawa Barat Didorong Segera Punya Sertifikat Halal

Kegiatan #Kitahalalin Jabar 2024 di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2024.
Kegiatan #Kitahalalin Jabar 2024 di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2024. /Pemprov Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan usaha Kecil Provinsi Jawa Barat melaksanakan pendampingan dan pendaftaran sertifikat halal melalui mekanisme self declare kepada 1.000 UMKM dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi melalui kegiatan #Kitahalalin Jabar 2024 di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2024.

Berdasarkan data BPJPH per hingga Mei 2024, sebanyak 4 juta produk UMKM telah bersertifikat halal. Di mana 2,6 juta diantaranya mendapatkan sertifikat halal melalui program sertifikat halal gratis (SEHATI). Untuk wilayah Provinsi Jawa Barat tercatat baru terbit sebanyak 412.271 sertifikat halal.

Jumlah tersebut tentunya belum signifikan jika dibandingkan jumlah UMKM yang mencapai 64 juta di Indonesia.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bantuan dari pusat untuk pelaku UMKM di bidang kuliner dengan bahan dasar tidak beresiko atau bahan dasar yang tidak lagi memerlukan pemeriksaan laboratorium.

"Itu namanya layanan self declare yang diperuntukan untuk pelaku UMKM kuliner, kalau untuk usaha menengah ke atas itu menggunakan jalur reguler," ujar Rachmat Taufik usai pembukaan kegiatan.

Dikatakan dia, di Jabar dari 4,6 juta UMKM, 2,180 juta di antaranya merupakan pelaku UMKM kuliner. Sementara pihaknya baru mencatat yang memiliki sertifikat halal baru 600.000an.

"Masih jauh sehingga kami sangat dukung kegiatan ini. Tahun ini belum anggaran APBD tapi dibantu Bank Indonesia, Telkomsel target kita berharap tadinya bisa Oktober 2024 semua tersertifikasi tapi ada batas sampai dua tahun 2025 dan 2026. Nanti kami akan menganggarkan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM kuliner," ucapnya.

Untuk diketahui tahapan kewajiban bersertifikat halal meliputi Tahap I, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Tahap II, pada 17 Oktober 2026 akan mulai diberlakukan juga bagi obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, produk rekayasa genetic, dan barang gunaan.

Tahap III, pada 17 Oktober 2029 diberlakukan pada obat bebas dan obat bebas terbatas, serta alat kesehatan risiko B. Tahap IV, pada 17 Oktober 2034 akan diberlakukan bagi obat keras dikecualikan psikotropika dan alat kesehatan risiko C.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat