PIKIRAN RAKYAT - Sebagai bentuk kemitraan Pemerintah Daerah dengan media massa, Pemda Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar acara Kuningan Informatif (KUIN) sekaligus Pemberian Kartu Liputan Daerah (Karlipda) bagi wartawan baik media cetak dan media online, di Teras Pendopo Setda, Kuningan, Jawa Barat, Kamis 16 Mei 2024.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dalam mentransformasikan informasi pembangunan kepada publik. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Selain itu, acara tersebut juga bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi berita hoaks, melakukan pendataan media massa dan wartawan, serta melengkapi identitas wartawan dalam melaksanakan peliputan.
Selanjutnya, ditindaklanjuti surat edaran ditujukan kepada Perangkat Daerah, Kelurahan, Kepala Desa, dan sekolah untuk melakukan kemitraan, apabila ada wartawan yang melaksanakan peliputan dapat memberikan informasi yang benar.
Selanjutnya, ditindaklanjuti surat edaran ditujukan kepada Perangkat Daerah, Kelurahan, Kepala Desa, dan sekolah untuk melakukan kemitraan, apabila ada wartawan yang melaksanakan peliputan dapat memberikan informasi yang benar.
Dia mengungkapkan media memiliki peran untuk memberikan informasi yang berimbang dan aktual kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga menerima kritik membangun dari para wartawan sebagai bagian dari proses demokrasi.
Sementara itu, PJ Bupati Kuningan Iip Hidajat menyebutkan media memiliki peran dalam upaya memajukan daerah melalui publikasi. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memberikan Karlipda sebagai bentuk kemitraan untuk membantu wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam penyebarluasan informasi untuk kemajuan Kabupaten Kuningan.
"Acara Kuningan Informatif (KUIN) dan pemberian Karlipda, diharapkan menjadi ruang yang efektif untuk penyebarluasan informasi dan memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan media massa. Selain itu, akan mendapatkan apresiasi atas karya jurnalistiknya. Mudah-mudah hadirnya Karlipda dapat memberikan kebermanfaatan," kata Iip.
Lebih lanjut Kepala Diskominfo, Ucu Suryana didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin,mengatakan kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 060/KPTS.217-ORG./2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. ***