kievskiy.org

Jual Satwa Liar Dilindungi, Warga Garut Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menciduk seorang penjual satwa liar yang dilindungi undang-undang melalui media sosial.
Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menciduk seorang penjual satwa liar yang dilindungi undang-undang melalui media sosial. /Dok. Satreskrim Polres Garut

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menciduk seorang penjual satwa liar yang dilindungi undang-undang melalui media sosial di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami mengamankan diduga pelaku sindikat penjualan satwa liar berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Garut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Selasa.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di tempat yang disinyalir sebagai lokasi penjualan satwa liar oleh terduga pelaku berinisial WS (42) di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, pada Senin 20 Mei 2024.

Selain menangkap WS, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satwa liar yang masih hidup, yaitu satu ekor anak Siamang, dua ekor anak Kucing Hutan Sumatera, dua ekor anak Musang Ekor Putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi.

"WS telah melanggar aturan seperti dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp100 juta," ungkap Ari.

Menurut pengakuan sementara dari pelaku, satwa liar yang dimilikinya dijual secara ilegal melalui akun Facebook.

Polisi saat ini terus berupaya mengungkap tuntas sindikat penjualan satwa liar tersebut dan menindak tegas para pelakunya sesuai hukum yang berlaku.

"Kegiatan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan dilindungi," tegas Ari.

Urgensi Perberat Hukuman Penjual Satwa Liar

BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Ekor Satwa Liar Burung
BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Ekor Satwa Liar Burung

Perdagangan satwa liar dan bagian tubuh hewan yang dilindungi semakin marak dan membutuhkan penanganan serius. Jika dibiarkan, keberadaan satwa-satwa ini akan semakin terancam dan cepat punah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat