kievskiy.org

Klub Motor XTC, Brigez, GBR pun Tolak UU Cipta Kerja,Ratusan Massa Bergantian Orasi di Pemkab Bekasi

RATUSAN buruh berorasi di depan Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, KAmis (8/10/2020). Mereka menolak pengesahan UU CIpta Kerja.
RATUSAN buruh berorasi di depan Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, KAmis (8/10/2020). Mereka menolak pengesahan UU CIpta Kerja. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka datang silih berganti menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja omnibus law.

Berdasarkan pantauan Pikiran-rakyat.com, ratusan orang itu berkumpul sejak pukul 10 pagi. Pada urutan pertama, orasi disampaikan massa dari berbagai organisasi masyarakat yang berbasis klub motor yakni XTC, Brigez dan GBR cabang Kabupaten Bekasi.

Satu persatu koordinator aksi menyampaikan orasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law ini. Menurut mereka, regulasi itu penuh kontroversi yang merugikan tidak hanya kaum tenaga kerja namun masyarakat umum dan lingkungan hidup.

 Baca Juga: Usai Santap Nasi Kuning di Acara Ulang Tahun, Puluhan Warga Tasikmalaya Keracunan Massal

Sekitar satu jam mereka berorasi, rombongan massa pun berganti. Giliran ratusan pendemo dari kaum buruh mendatang lalu berorasi di depan pintu Komplek Pemkab Bekasi. Kali ini mereka mendesak Pemkab Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mendukung masyarakatnya menolak UU Omnibus Law.

“Penolakkan ini sudah disampaikan oleh pemerintah dan dewan di Karawang. Mereka tegas menolak UU Omnibus Law, sekarang kami mendesak hal yang sama di Kabupaten Bekasi,” kata Misnan, koordinator aksi dari Gerakan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia.

Mereka pun menegaskan DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemkab Bekasi melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat yang berisi tentang penolakan UU cipta kerja Omnibus Law. “Kami mendesak hari ini diselesaikan. Pemerintah harus mendukung kami,” ucap dia.

 Baca Juga: Sejalan dengan Bupati Bandung Barat, Wali Kota Sukabumi Tegas Menolak UU Cipta Kerja

Menurut Misnan, UU Omnibus Law telah menghapus kesejahteraan kaum pekerja yang bahkan selama ini pun tidak sepenuhnya mereka dapatkan. “Bagaimana tidak, tidak ada kewajiban pengangkatan pegawai tetap. Jam kerja ditambah, cuti dihilangkan. Ini jelas tidak benar,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat