kievskiy.org

Bawa Sabu Puluhan Kilogram yang Hendak Diedarkan di Jawa Barat, 5 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast didampingi Diresnarkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Johannes R. Manalu saat perlihatkan barang bukti sabu di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast didampingi Diresnarkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Johannes R. Manalu saat perlihatkan barang bukti sabu di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap lima orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu di Jawa Barat. Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24,1 kg dari tangan para tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, lima tersangka yang telah ditangkap berinisial H, M, MN, UZ, dan AA. Mereka ditangkap oleh polisi di sejumlah lokasi yang berbeda-beda.

"Berawal pada 7 Mei 2024 Subdit 3 menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu di daerah Jakarta Selatan," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa 28 Mei 2024.

Tak berhenti di situ, kata dia, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal muasal sabu tersebut. Kemudian, polisi pun berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Soekarno Hatta.

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh," kata dia.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Johannes R. Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu selama empat bulan.

"Sabu itu merupakan produksi dari China kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat," kata dia.

Johannes mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini. Ancaman hukumannya pidana mati," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat