kievskiy.org

Kartu Keluarga untuk Daftar PPDB Jabar 2024 Wajib Versi Terbaru, Bagaimana jika Tidak Ada Barcode?

Ilustrasi Kartu Keluarga (KK).
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). /Disdukcapil Kabupaten Bandung

PIKIRAN RAKYAT – PPDB Jabar 2024 untuk tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB tahap 1 dibuka mulai 3-7 Juni 2024. Salah satu dokumen yang disyaratkan adalah Kartu Keluarga (KK). Namun, KK yang bisa terbaca oleh sistem adalah KK terbaru dengan barcode di dalamnya. Bagaimana jika KK yang dimiliki calon peserta didik tidak ada barcode?

"Bila KK belum ada barcode, bisa dilegalisir verifikasi di Disdukcapil ya,” tulis Disdik Jabar melalui Instagram resminya.

Namun jika nomor KK yang diinput tidak valid, orangtua bisa berkonsultasi secara langsung dengan sekolah tujuan atau mengunjungi Kantor Disdukcapil setempat untuk melakukan update data.

Sementara khusus calon peserta didik jalur zonasi, keterangan domisili dalam KK sangatlah krusial. Jika masa terbit KK kurang dari satu tahun karena ada perubahan anggota keluarga, apakah memengaruhi pendaftaran calon peserta didik?

Untuk mencegah hal ini terjadi, orangtua wajib melampirkan fotokopi KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.

Sementara jika alamat yang ada dalam KK tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), orangtua wajib memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah secara lengkap/utuh. Setelah itu, unggah ke situs PPDB.

Dokumen Persyaratan

Ada beberapa dokumen khusus yang disyaratkan dalam pendaftaran PPDB Jabar 2024. Pertama, KK yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA).

Kedua, bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
  2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah;
    Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia;
  3. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orangtua telah bercerai;
  4. Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam KK;
  5. Ketentuan nomor 1, 2, dan 3 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat