kievskiy.org

Sekdes di Pangandaran Diduga Selewengkan Dana Desa Rp725 Juta untuk Judi Online

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pikiran Rakyat/Ikbal Tawakal

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, diduga menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp725 juta untuk judi online. Dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut sempat viral di media. Kabar yang beredar mengumumkan, sejumlah warga di Desa Sukaresik melakukan demonstrasi menuntut agar perangkat desa yang diduga telah menyelewengkan dana tersebut. Demonstrasi digelar pada Senin, 3 Juni 2024.

Saat berdemo, warga meminta kepolisian segera menindak para pelaku penyelewengan dana itu. Massa aksi menuntut kejelasan terkait anggaran Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan anggaran program Ketahanan Pangan, serta anggaran pembangunan di desanya.

Ketua APDESI Kab Pangandaran Sugiono.
Ketua APDESI Kab Pangandaran Sugiono.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pangandaran, Sugiono, mengatakan, dia telah mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Sukaresik.

"Kalau untuk kejadiannya, saya kurang tahu persis. Kan, sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Pangandaran," ujar Sugiono, Minggu, 9 Juni 2024.

Bahkan, kata dia, APDESI tidak akan menghalangi proses hukum terhadap oknum perangkat desa yang diduga telah menyelewengkan Dana Desa tersebut sesuai hukum yang berlaku, apalagi digunakan untuk judi online.

"Kejadian ini merupakan contoh yang buruk, maka kami berharap kepada perangkat maupun kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku," ujar Sugiono.

Menurut dia, sebenarnya dulu sempat ada penekanan dari pihak Kejaksaan terkait pengelolaan keuangan desa, apabila ditemukan ada penyelewengan anggaran, akan ditangani oleh inspektorat untuk penekanan terhadap pengembalian dana tersebut. "Kalau Dana Desa digunakan untuk judi online, mungkin kasusnya beda lagi, itu ranahnya ada di penegak hukum," ujarnya.

Sempat mengaku hilang karena dihipnotis

Beberapa waktu lalu, Kepala Desa Sukaresik, Mumu, membenarkan, bahwa berdasarkan pengakuan oknum Sekdes, uang tersebut digunakan oknum untuk judi online.

Kata Mumu, sebelumnya, terduga pelaku mengaku kepada dirinya, uang tersebut hilang karena terkena hipnotis. Namun, setelah diperiksa oleh pihak Inspektorat, pelaku mengaku uang sebesar Rp725 juta tersebut digunakan untuk judi online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat