kievskiy.org

Hasil Uji Publik KPU Pangandaran Koreksi 400 Nama Calon Pemilih Pilbup Pangandaran 2020 Mendatang

KPU Pangandaran menggelar Rapat Pleno Penetapan DPT dilakukan setelah KPU bersama pihak terkait menggelar rapat pleno di hotel Pantai Indah Timur Pangandaran.
KPU Pangandaran menggelar Rapat Pleno Penetapan DPT dilakukan setelah KPU bersama pihak terkait menggelar rapat pleno di hotel Pantai Indah Timur Pangandaran. /Kabar Priangan/Muslih Suprianto

PIKIRAN RAKYAT - Nama calon pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Pangandaran, Jawa Barat, tahun 2020 karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, tidak ditemukan dan adanya daftar nama ganda sebanyak 400 nama pemilih akhirnya tercoret dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilbup Pangandaran 2020 sebanyak 320.012 pemilih, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Penetapan DPT dilakukan setelah KPU bersama pihak terkait menggelar rapat pleno di hotel Pantai Indah Timur Pangandaran.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan sebanyak 400 nama pemilih yang akhirnya tercoret dari DPS itu disebabkan oleh yang bersangkutan sudah meninggal dunia, pemilih tidak ditemukan atau daftar ganda,pihaknya mengapresiasi koreksi ini agar daftar pemilih di DPT itu benar-benar akurat dan mutakhir.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Unisba Tuntut Kepolisian Meminta Maaf, Kekerasan oleh Aparat Jangan Jadi Kebiasaan

"Mayoritas dari 400 itu adalah sudah meninggal atau tidak ditemukan keberadaannya," ungkapnya.

Menurutnya pleno terbuka penetapan daftar pemilih ini merupakan agenda puncak dari proses pendataan calon pemilih Pilbup Pangandaran 2020.Namun walaupun sudah menjadi DPT, warga atau calon pemilih yang memiliki hak namun ternyata tidak masuk dalam DPT, masih bisa memilih.

"Ini agenda puncak dari rangkaian panjang proses pendataan pemilih," tuturnya.

Baca Juga: Karir Baru Pencipta Konsol PlayStation, Ciptakan Robot untuk Bantu Manusia Tanpa Dibayar

Selanjutnya hak konstitusinya masih bisa terjaga,sepanjang yang bersangkutan memiliki alat bukti berupa dokumen kependudukan yang sah, baik e-KTP atau surat keterangan maka masih bisa mencoblos.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat