kievskiy.org

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Sudah Selesai, Kapan Uji Kompetensi Jalur Prestasi?

Pelaksanaan pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 1 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Pelaksanaan pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 1 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. /Disdik Jabar

PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2024 tahap 1 sudah selesai digelar. Apa proses berikutnya?

Calon peserta didik yang memilih jalur prestasi untuk jenjang SMA, akan mengikuti uji kompetensi pada tanggal 10 sampai 12 Juni 2024. Pada periode yang sama, panitia PPDB akan melakukan pemetaan jalur afirmasi KETM Non Ekstrem.

Sementara hasil seleksinya diumumkan pada 19 Juni 2024. Jika dinyatakan lolos, calon peserta didik wajib daftar ulang pada periode 20-21 Juni 2024.

Saat ini, calon peserta didik dapat memantau status pendaftaran PPDB 2024 melalui aplikasi Sapawarga. Berikut panduannya:

  • Klik tab Status Pendaftaran yang ada di menu Pendaftaran PPDB Tahap 1 atau klik ikon di bawah beranda dalam fitur PPDB 22024.
  • Detail informasi dan status pendaftaran akan ditampilkan.
  • Pantau terus status pendaftaran untuk mengetahui apakah ada berkas yang perlu diperbaiki sampai status berubah menjadi ‘sesuai’.

Selain status pendaftaran, peringkat calon peserta didik di sekolah tujuan masing-masing juga bisa dicek secara realtime melalui Sapawarga.

“Kawal proses PPDB 2024 secara transparan melalui aplikasi Sapawarga,” kata panitia PPDB.

Kesalahan Saat Daftar PPDB

Pada Kamis, 6 Juni 2024 atau hari keempat pendaftaran PPDB Jabar 2024 dibuka, Disdik Jabar telah membatalkan kepesertaan 4.791 calon peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK. Mengapa demikian? Disdik Jabar menemukan adanya ketidaksesuaian data calon peserta didik yang diunggah melalui akun masing-masing.

Untuk mencegah pembatalan kepesertaan, hindari melakukan kesalahan-kesalahan berikut:

  1. Dokumen persyaratan tidak diunggah;
  2. Data yang diinput tidak lengkap;
  3. Masa terbit Kartu Keluarga (KK) kurang dari satu tahun;
  4. Sekolah berada di luar zonasi;
  5. Titik koordinat domisili tidak tepat;
  6. Alamat yang dicantumkan tidak sesuai;
  7. Sertifikat atau dokumen prestasi kejuaraan yang diunggah kurang dari 6 bulan
  8. Khusus calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), namanya tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, penting untuk menyiapkan dokumen yang disyaratkan dengan sebaik-baiknya. Cek prosedur sesuai petunjuk teknis, mulai dari memilih jalur pendafaran yang sesuai, memenui persyaratan dan ketentuan, serta mencatat tanggal penting tahap pelaksanaan PPDB.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat