kievskiy.org

Kapan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Digelar? Ini Jadwal Lengkapnya

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT – KPU akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia. Sementara pemungutan suara Pilkada dilakukan pada 27 November mendatang.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," kata Hasyim beberapa waktu lalu.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada 2024:

  • 26 Januari 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
  • 18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
  • 17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Khusus tahap Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.

  • 27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
  • 24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
  • 31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
  • 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
  • 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
  • 27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
  • 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
  • 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
  • 27 November 2024 - 27 November 2024 : Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Digelar Sesuai Jadwal

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Mahkamah Konstitusi menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai jadwal secara konsisten. Dengan begitu, Pilkada 2024 akan digelar sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan pilkada harus digelar sesuai dengan jadwal demi menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat