kievskiy.org

PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Segera Dibuka, Ada Syarat Khusus bagi CPD Jalur Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2024.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2024. /Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 akan dibuka pada 24-28 Juni mendatang. Calon peserta didik (CPD) jenjang SMA, dapat memilih lima jalur seleksi antara lain zonasi, afirmasi KETM, afirmasi PDBK, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.

Sementara peserta jenjang SMK, dapat memilih jalur prioritas terdekat, afirmasi KETM dan PDBK, perpindahan tugas orangtua/wali, serta prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan. 

Dinas Pendidikan Jawa Barat menetapkan persyaratan berbeda yang disesuaikan dengan jalur seleksi untuk masing-masing jenjang. Berikut rinciannya:

Syarat Umum

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP, ijazah program Paket B, atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  2. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB;
  4. KTP orangtua peserta didik;
  5. KK yang menerangkan domisili calon peserta didik;
  6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua.

Syarat Khusus

CPD yang memilih jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat khusus SMK, dan zonasi SMA, wajib mengunggah KK yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Sementara bagi CPD yang tinggal dengan wali atau tidak tinggal dengan orangtua, harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten dalam KK wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9;
  2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah;
  3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia;
  4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orangtua telah bercerai;
  5. Melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam KK;
  6. Ketentuan nomor 1, 2, dan 3 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama atau boarding school.

Cara Daftar

Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB tahap 2 dilaksanakan pada 24-28 Juni 2024. Berikut panduan cara daftarnya:

  • Masuk ke situs PPDB Jabar 2024
  • Klik Mulai Daftar, lalu pilih salah satu jalur pendaftaran
  • Klik menu Alur PPDB, baca seksama penjelasan alur pelaksanaan sesuai jalur yang dipilih.
  • Klik menu Waktu Pendaftaran yang memuat jadwal pelaksanaan PPDB Jabar Tahun Ajaran 2024/2025.
  • Lihat Lokasi Sekolah dengan cara klik menu Wilayah PPDB.
  • Klik menu Pendaftaran dan unggah semua berkas yang dibutuhkan.

Jika muncul notifikasi "Anda Dalam Proses Antrean", tunggu sampai proses selesai. Pastikan mengecek situs secara berkala dan menggunakan internet dengan jaringan yang stabil.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat