kievskiy.org

Ada Perubahan Penilaian Jalur Prestasi Nilai Rapor di PPDB Jabar 2024, Ini Ketentuannya

Sejumlah siswa mendaftar ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 di SMAN 2 Cimahi, Jumat, 21 Juni 2024.
Sejumlah siswa mendaftar ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 di SMAN 2 Cimahi, Jumat, 21 Juni 2024. /Disdik Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Koordinator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024 Dian Peniasiani mengatakan, ada perubahan penilaian untuk seleksi jalur prestasi nilai rapor bagi calon peserta didik baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Diketahui, jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif atau pengetahuan dari semester 1 s.d 5 atau prestasi menggunakan piagam prestasi kejuaraan.

Selain mempertimbangkan nilai rapor selama 5 semester, panitia PPDB juga melihat akreditasi sekolah asal calon peserta didik.

“Ini ada rumusnya. Untuk pemeringkatan, nilai rata-rata pelajaran dari semester 1 sampai semester 5 itu ditotalkan, ditambah hasil perkalian konstanta ya 0,05 dikali akreditasi sekolah,” kata Dian dikutip dari Disdik Jabar.

Dengan begitu, akreditasi sekolah juga punya pengaruh besar dalam menentukan lolos atau tidaknya siswa dalam seleksi jalur nilai rapor saat mendaftar PPDB Jabar 2024.

Jadwal PPDB Tahap 2

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 dibuka pada 24-28 Juni 2024. Berikut jadwal lengkapnya:

  • 24-28 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Tahap 2 dan Masa Sanggah
  • 3-4 Juli 2024: Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2, Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
  • 1-2 Juli 2024: Tes minat bakat program/bidang keahlian untuk SMK dan uji kompetensi prestasi kejuaraan untuk SMA-SMK dapat dilakukan jika dibutuhkan
  • 5 Juli 2024: Pengumuman PPDB Tahap 2
  • 8-9 Juli 2024: Daftar Ulang PPDB Tahap 2
  • 15 Juli 2024: Tahun Ajaran Baru 2024
  • 15-17 Juli 2024: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Syarat Daftar PPDB

Calon peserta didik jenjang SMA, dapat memilih lima jalur seleksi antara lain zonasi, afirmasi KETM, afirmasi PDBK, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.

Sementara peserta jenjang SMK, dapat memilih jalur prioritas terdekat, afirmasi KETM dan PDBK, perpindahan tugas orangtua/wali, serta prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan. 

Dinas Pendidikan Jawa Barat menetapkan persyaratan berbeda yang disesuaikan dengan jalur seleksi untuk masing-masing jenjang. Berikut rinciannya:

Syarat Umum

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP, ijazah program Paket B, atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  2. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB;
  4. KTP orangtua peserta didik;
  5. KK yang menerangkan domisili calon peserta didik;
  6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua.

Khusus calon peserta didik yang memilih jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat khusus SMK, dan zonasi SMA, wajib mengunggah KK yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat