kievskiy.org

Siswa Pindahan Luar Jabar Terkendala Mulok, Pengaruhi Nilai Akhir PPDB?

Sejumlah siswa mendaftar ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 di SMAN 2 Cimahi, Jumat, 21 Juni 2024.
Sejumlah siswa mendaftar ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 di SMAN 2 Cimahi, Jumat, 21 Juni 2024. /Disdik Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2024 terbuka bagi siswa dalam maupun luar provinsi. Namun, bagaimana dengan siswa pindahan? Jika muatan lokal (mulok) baru ada pada pertengahan semester, akankah memengaruhi penilaian pendaftaran PPDB?

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengatakan calon peserta didik pindahan bisa mengosongkan semua nilai mulok. Sebab, sistem dalam aplikasi Sapawarga dan website PPDB hanya mengelola dua alternatif, yakni ada mulok atau tidak ada mulok. Dengan begitu, tidak ada campuran dalam 5 semester.

Selain itu, untuk Kurikulum Merdeka di SMP/MTs, mulok bisa ditentukan dengan beberapa alternatif seperti berikut:

  1. Diintegrasikan dengan mata pelajaran lain
  2. Diintegrasikan dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
  3. Berdiri sendiri (ada nilai mulok tersendiri)

"Kalau tidak ada nilai mulok, tidak perlu diisi. Pengolahan nilai oleh aplikasi PPDB sudah disesuaikan jika ada mulok/tidak ada mulok," kata Disdik Jabar.

Cara Urus PPDB untuk CPD Luar Provinsi

Jika calon peserta didik berasal dari luar provinsi, ada prosedur khusus yang harus ditempuh untuk mendaftar PPDB Jabar 2024.

Pertama, calon peserta didik harus berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah atau sekolah tujuan untuk memverifikasi dokumen persyaratan. Di sekolah tujuan, calon peserta didik bisa meminta bantuan operator untuk dibuatkan akun dan login ke website PPDB.

Setelah itu, gunakan akun yang telah diberikan untuk mengakses laman cadisdik di website ppdb.jabarprov.go.id. Isi data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai dengan persyaratan PPDB tahun 2024.

Kemudian, isi data akademik calon peserta didik pendaftar, termasuk nilai tiap mata pelajaran setiap semester selama 5 semester. Terakhir, scan rapor semester 1 sampai 5 dan unggah ke website PPDB.

Dokumen Persyaratan

  1. Ijazah SMP/sederajat untuk calon peserta didik baru SMA dan ijazah SD/sederajat untuk peserta didik SMP, atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/SMA, ijazah program Paket B/C, atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  2. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah
  3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  4. KTP orangtua peserta didik.
  5. KK yang menerangkan domisili calon peserta didik.
  6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua.

Jadwal Seleksi

Berikut jadwal seleksi PPDB Jabar 2024 Tahap 2:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat