kievskiy.org

Polisi Dianiaya Menggunakan Sekop dan Batu saat Demo Tolak Omnibus Law Ricuh, 7 Orang Jadi Tersangka

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan anggota polosi pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 12 Oktober 2020.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan anggota polosi pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 12 Oktober 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan 7 orang tersangka pasca demo berujung ricuh yang dilakukan di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Diketahui ada anggota polisi atas nama Brigadi A dianiaya oleh kelompok tersebut.

"Pagi ini dari Polda Jabar akan menyampaikan hal-hal terkait dengan pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober, pada saat kejadian demo di Gedung Sate maupun di DPRD," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Umumkan Kabar Duka, Cita Citata: Cepat Banget Kamu Pergi Ninggalin Aku

Menurut Patoppoi dari 7 tersangka, 3 orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di Mapolda Jabar sedangkan satu lainnya ditahan di Polres Karawang.

Sementara, sisa tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Jangan Asal Modifikasi, Simak 3 Tips Aman Ganti Jok Sepeda Motor

"Diamankan sesuai dengan tempat TKP ricuhnya," ucapnya didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Patoppoi juga menjelaskan‎ aksi penganiayaan itu dilakukan di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat