kievskiy.org

Jadwal Daftar Ulang bagi CPD yang Lolos Seleksi PPDB Jabar Tahap 2

Sejumlah siswa mendaftar ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 di SMAN 2 Cimahi, Jumat, 21 Juni 2024.
Sejumlah siswa mendaftar ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 di SMAN 2 Cimahi, Jumat, 21 Juni 2024. /Disdik Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB ditutup malam ini. Selama beberapa hari ke depan, pihak sekolah bersama panitia PPDB akan merampungkan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran calon peserta didik dari semua jalur seleksi. Sementara hasil akhirnya akan diumumkan pada 5 Juli mendatang.

Jika lolos seleksi tahap 2, kapan jadwal daftar ulang?

Dinas Pendidikan menetapkan daftar ulang PPDB Tahap 2 dilaksanakan pada 8-9 Juli 2024. Calon peserta didik yang lolos seleksi akan diminta lapor diri atau mengonfirmasi pendaftaran ulang secara online, yang mekanismenya akan diumumkan lebih lanjut oleh sekolah masing-masing.

Saat daftar ulang, calon peserta didik wajib membawa dokumen-dokumen berikut:

  1. Bukti pendaftaran;
  2. Surat pernyataan calon peserta didik dan orangtua, yang dibubuhi materai dan tanda tangan;
  3. Fotokopi Akta Kelahiran;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi Ijazah (jika sudah ada).

Sekolah Swasta

Bagi calon peserta didik yang tidak lolos seleksi tahap 2, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mempersilakan mereka untuk memilih sekolah swasta terbaik.

"Saya kira banyak sekolah swasta yang baik, sehingga gunakan jalur sekolah swasta," ujarnya.

Bey berharap seluruh panita memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam seluruh tahap PPDB 2024.

"Verifikasi kesesuaian alamat dan dokumen kependudukan sebagai upaya serius kami dalam menyelenggarakan PPDB," kata Bey.

Mengundurkan Diri

Jika tidak daftar ulang atau mengundurkan diri, maka posisi peserta didik yang sudah diterima akan diisi oleh calon peserta didik cadangan. Kebijakan ini ditetapkan agar daya tampung sekolah terpenuhi, sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025, bagian H nomor 4 tentang Daftar Ulang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat