kievskiy.org

Kegiatan Usaha di Bekasi Normal Lagi, Maklumat Wali Kota Tidak Diperpanjang

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. / ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah

  PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi tidak memperpanjang masa berlaku kebijakan Maklumat Wali Kota Bekasi yang mengatur tentang pembatasan jam operasional berbagai sektor usaha. Meski demikian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pengawasan kedisiplinan berbagai sektor usaha dalam melaksanakan protokol kesehatan akan tetap dipantau ketat.

Rahmat mengatakan, keputusan tidak diperpanjangnya masa berlaku Maklumat Wali Kota Bekasi dikarenakan tidak ada arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

"Tidak ada instruksi dari Menteri Koordinator Marves untuk menindaklanjutinya. Oleh karena itu, kami berasumsi  maklumat tidak diperpanjang masa berlakunya, dan kembali ke masa sebelum diterbitkannya maklumat," kata Rahmat, Senin, 12 Oktober 2020.

 Baca Juga: Belasan Rumah di Parigi Pangandaran Rusak Usai Angin Puting Beliung

Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi diterbitkan pada 1 Oktober 2020. Semula, maklumat yang mengatur segala sektor usaha harus menghentikan operasionalnya per pukul 18.00 itu diberlakukan pada 2-7 Oktober 2020. Namun dalam perjalanan, maklumat direvisi dengan memperpanjang masa berlakunya hingga 9 Oktober 2020 dan sektor usaha kuliner diperkenankan beroperasi hingga di atas pukul 18.00 tanpa melayani konsumen makan di tempat.

"Saat diberlalukannya maklumat, muncul keluhan dari masyarakat. Lalu kami revisi terkait pelonggaran operasional usaha kuliner yang boleh tetap beroperasi di atas pukul 18.00 tapi hanya untuk pembeli yang 'take away'. Kini maklumat tidak diberlakukan, tapi pengawasannya akan tetap berjalan," katanya.

Pengawasan dimaksud, lanjut Rahmat, demi memastikan protokol kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan. Sosialisasi juga penindakan akan dilakukan secara terus-menerus.

 Baca Juga: Ibunda Meninggal Dunia, Cut Keke Kenang Momen Kebersamaannya dengan sang Ibu

"Nanti kan akan diberlakukan Perda, jadi sosialisasi, penegakan, dan penindakannya tetap diberlalukan secara 'humble'," katanya.

Adapun berdasarkan pantauan pada Sabtu, 10 Oktober 2020  malam, begitu maklumat tidak lagi berlaku, sektor-sektor usaha sudah beroperasi seperti biasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat