PIKIRAN RAKYAT - Menjelang libur panjang akhir Oktober 2020 mendatang, sejumlah vila yang terletak di Kota Bogor dilarang untuk disewakan.
Ketentuan itu dikeluarkan pula oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang hanya mengizinkan vila ditempati oleh pemilik pribadi.
Kabar itu dikonfirmasi pula oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Ada Paslon Mengaku Cuma Pakai Rp100.000 Buat 'Mahar' Kampanye di Riau, Pengamat: Sangat Tak Rasional
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Ia mengatakan bahwa selain pengetatan yang rencananya akan dilakukan, pihaknya pun melarang pengelola vila di wilayah Puncak Bogor untuk disewakan.
"Kami akan melakukan pengetatan seperti biasanya jelang libur, pertama kita lakukan razia di Gadog Ciawi, untuk razia masker, protokol kesehatan itu yang terpenting, dan melarang pengelola untuk tidak menyewakan ke wisatawan," ujarnya.