kievskiy.org

Besok! Selasa 27 Oktober, Buruh Bakal Kembali Demo, Tuntut UMK 2021 Naik hingga Batalkan Omnibus Law

Ilustrasi demo
Ilustrasi demo /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, serikat pekerja di Jawa Barat akan kembali menggelar unjuk rasa, Selasa 27 Oktober 2020.

Tak hanya itu, mereka pun akan kembali menggelar demonstrasi lanjutan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 9 November 2020 mendatang.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, rencana tersebut merupakan Keputusan Rapat Aliansi SP SB Jawa Barat Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Yamaha Lexi Punya Warna Baru, Tampil Lebih Segar Harga Sama

"Tanggal 27 Oktober 2020 aksi di Gedung Sate Bandung dengan issue tolak UMP 2021, naikan UMK 2021 minimal 8%, revisi SK UMSK 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati dan Batalkan/Cabut Omnibus Law, " ujar Sidarta, Senin 26 Oktober 2020.

Selain itu, tanggal 5 November 2020 aksi di Istana Presiden tuntut batalkan Omnibus law dengan massa aksi masing-masing federasi minimal 100 orang.

Tanggal 9 November 2020 aksi batalkan Omnibus Law di DPR RI dan di daerah teknisnya akan dibahas lebih lanjut setelah aksi 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Cekcok, 3 Pemuda Dikeroyok Preman Kampung di Indramayu, Korban Dipukuli Double Stik Kayu juga Batu

"Hal itu disampaikan untuk di konsolidasikan dengan feserasi pekerja masing-masing untuk sukseskan agenda tersebut," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat