kievskiy.org

Gus Nur Ditangkap, Fadli Zon: Penistaan pada Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Seperti Zaman Penjajahan

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /PIXABAY/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian berhasil mengamankan Suri Nur Rahardja atau dikenal Gus Nur, lantaran diduga seringkali mengkritik pedas dan dinilai celotehannya umbar kebencian terhadap salah satu Organisasi Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU).

Penangkapan Gus Nur dikabarkan diduga lantaran mengatakan bahwa salah satu Organisasi Islam terbesar di Tanah Air itu berubah 180 derajat setelah lahirnya rezim ini.

Gus Nur diamankan pihak Kepolisian di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Terus Melonjak di India, Kasus di Asia Lebih dari 10 Juta Orang

Sementara itu, menanggapi penangkapan Gus Nur, Fadli Zon turut bersuara melalui cuitan pada akun Twitter resmi miliknya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menilai bahwa harus ada pihak yang mendata, bahkan membukukan ihwal orang yang ditangkap lantaran terjerat oleh Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa hal tersebut merupakan penistaan terhadap kostitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Jumlah Tahanan di Palembang Membludak di Masa Pandemi, Kapolrestabes: akan Dititipkan

"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia," kata Fadli Zon, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dalam cuitan akun @fadlizon, pada 24 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat