kievskiy.org

Ridwan Kamil Imbau Warga di Rumah Saja saat Libur Panjang, Pelancong Bakal 'Ditodong' Tes Covid-19

Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat edaran Nomor: 850/172/Hukham tentang Upaya Pencegahan Penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 pada Senin 26 Oktober 2020.

Dalam surat edaran tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa surat edaran dikeluarkan dalam rangka menındaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menterı Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bırokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 3 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketıga atas Keputusan Bersama Menteri gama, Menterı Ketenagakerjaan, dan Menterı Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi ırokrası Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Harı Libur an Cutı Bersama Tahun 2020.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara Tanpa Harus Menghapusnya

“Perlu dilakukan upaya bersama untuk mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19) selama pelaksanaan liburan dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020, dengan menıngkatkan kesadaran masyarakat dengan melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melaluı penerapan Protokol Kesehatan dengan “Menggunakan Masker, Mencucı Tangan, dan Menjaga Jarak” bagı masyarakat dı Iingkungan tempat tınggalnya, termasuk masyarakat luar daerah yang berkunjung ke Daerah Kabupaten/Kota dı Jawa Barat,” tulis Ridwan.

Ridwan pun mengımbau masyarakat dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan/atau kegiatan senı budaya dan tradısi non-keagamaan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Kaget! Para Pelancong di Libur Panjang Pekan Ini secara Acak Bakal 'Ditodong' Tes Covid-19

“Mengımbau masyarakat untuk menahan diri bepergian ke luar daerah, berlibur disarankan di rumah bersama keluarga,” tulis dia dalam surat edaran tersebut.

Ridwan pun mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah dengan menggunakan moda transportasi umum untuk melakukan Test PCR/Rapıd Test sesuai dengan ketentuan moda transportasi yang berlaku.

“Memastikan masyarakat umum, pengunjung, pengelola tempat usaha, tempat hiburan, tempat kuliner, pasar, stasıun, terminal atau bandara, dan kawasan wiısata agar mematuhi Protokol Kesehatan, serta menıngkatkan pelaksanakan pengawasan, monitoring,dan Patrolı Pengawasan Penegakan Diısiplin Protokol Kesehatan Terpadu,” lanjut dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat