kievskiy.org

Diduga Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Ditahan Polisi, Pengacara Buka Suara

ILUSTRASI penggelapan uang atau fraud.*
ILUSTRASI penggelapan uang atau fraud.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Diduga terkait kasus penggelapan uang bantuan senilai Rp1,3 miliar, Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ES ditahan pihak kepolisian Polresta Tasikmalaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, bantuan tersebut merupakan bantuan dalam bentuk uang dari Pemkot Tasik pada tahun anggaran 2017-2018.

Kasatreskrim Polresta Tasik, AKP Yusuf Ruhiman membenarkan terkait penahanan ketua KONI tersebut. Yusuf pun membenarkan penahanan ES karena kasus dugaan penggelapan.

Baca Juga: Setahun Erick Thohir Menteri BUMN: Inovasi Pengelolaan Talenta Karyawan Menjadi Keharusan

“Benar (ketua KONI ditahan, Red). Sementara masih satu tersangka. Tidak akan ada lagi pemanggilan saksi, kasusnya tinggal dilimpahkan kejaksaan,” ujar Yusuf Minggu 1 November 2020 siang.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum ES yang juga lawyer KONI, Yogi Muhammad Rahman membenarkan bahwa kliennya telah ditahan pihak kepolisian.

“Namun, perihal penahanan, masih ada upaya hukum dari hak tersangka baik itu praperadilan atau pun yang lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Gelombang 11 Dibuka untuk 400.000 Peserta, Kenali 3 Kesalahan Fatal saat Daftar Kartu Prakerja

Dia menambahkan, mengenai jumlah dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar menurutnya tidak benar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat