kievskiy.org

Debat Publik Paslon Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Datang Terlambat Terancam Tidak Dapat Ikut Serta!

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin /Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian

 

 

PIKIRAN RAKYAT - KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bakal memberikan sanksi tidak akan mengikut sertakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang datang terlambat pada pelaksanaan tahapan Debat Publik pasangan calon.

Bahkan lebih jauhnya, pasangan calon yang datang terlambat tidak akan difasilitasi berupa pemasangan iklan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di media masa.

Hal ini guna menerapkan kedisiplinan dan mematuhi jadwal serta tahapan yang telah dirancang jauh-jauh hari oleh KPU. Rencananya, KPU Kabupaten Tasikmalaya bakal menggelar Debat Publik empat pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya pada Kamis 5 November 2020 pukul 19.30 wib, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Update Pemungutan Suara di Pilpres AS 2020, Joe Biden Sementara Raih Kemenangan Pertama

Ketegasan inipun seolah bercermin dari kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon yang sempat di gelar KPU Kabupaten Tasikmalaya pada September lalu di Hotel Santika.

Di mana dibukanya acara ngarek hingga 1 jam lebih, akibat salah satu pasangan calon, Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin, datang terlambat ke lokasi acara.

Hal inipun menjadi sorotan banyak pihak. Apalagi kala itu, Ade Sugianto yang merupakan incumben belum mengambil masa cutinya dari jabatan Bupati Tasikmalaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat