PIKIRAN RAKYAT - Dua orang Ketua RT dan satu orang Ketua RW di Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yakni ketua RT 12, ketua RT 09 dan ketua RW 08 mendapat santunan masing-masing sebesar Rp42 juta.
Pencairan santunan tersebut diserahkan langsung kepada keluarga korban yang dilaksanakan di kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi, Sabtu, 14 November 2020.
Ketua Asosiasi RW/RT (ARWT) Kota Tasik, Odang Saepudin mengatakan, pemberian santunan diberikan kepada Ketua RT dan RW di Kota Tasikmalaya yang meninggal dunia ketika masih menjabat.
Baca Juga: Demi Dianggap sebagai 'Pahlawan', Perawat Tega Buat 3 Pasiennya Overdosis
Odang juga menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilaksanakan oleh ranting AWRT Sambongjaya PAC Mangkubumi, yang telah menindaklanjuti semua kegiatan program menyejahterakan masyarakatnya oleh RT dan RW salah satunya masalah santunan kematian.
“Karena kenapa ARWT dibentuk yaitu ingin ada kewajiban dan hak yang seimbang untuk RW dan RT yang memang mereka bukan lembaga pemerintah,” kata Odang usai menyerahkan santunan.
Kalau dilihat tupoksinya lanjut Odang, sesuai Perda Nomor 10 tahun 2007 RT dan RW itu dibentuk
adalah untuk membantu pemerintah. “Nah apa yang kita lakukan ini Alhamdulillah, walaupun semua masyarakat tidak semua mendapatkannya. Namun ini merupakan salah satu aplikasinya dimana sudah 96 RW dan RT yang meninggal mendapatkannya," ujar Odang.
Baca Juga: Kenalkan 'Istri Muda', Arie Untung Pilih Cuek Saat Ditanya Poligami oleh Aldi Taher
Mereka lanjut Odang mendapat santunan Rp 42 juta dari BPJS tenaga kerja untuk ahli warisnya.