kievskiy.org

Pilkada Serentak di Jawa Barat 2020, Panitia Pengawas dan Petugas TPS Dilindungi Jaminan Sosial

Pilkada 2020, Panitia Pengawas dan Petugas TPS Dilindungi Jaminan Sosial.
Pilkada 2020, Panitia Pengawas dan Petugas TPS Dilindungi Jaminan Sosial. /Dok. BPJAMSOSTEK

PIKIRAN RAKYAT -Panitia pengawas dan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pilkada serentak di delapan kota/kabupaten pada 9 Desember 2020 dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan perlindungan yang dimiliki, petugas dapat menunaikan tugasnya dengan tenang.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan mengatakan Bawaslu berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak di Jawa Barat tahun 2020 mulai dari tahap pra kegiatan sampai pasca kegiatan. Salah satunya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami terus menyiapkan jajaran dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga pengawas TPS dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2020. Kami berharap para panitia pengawas yang ada di lapangan dapat bertugas dengan tenang dan sudah merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kepada para panitia pengawas karena bagaimanapun potensi terjadi risiko itu ada,” ujarnya saat penandatanganan MOU kerjasama antara BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, belum lama ini. 

Baca Juga: IPW Soal Pencopotan Kapolda: Ceroboh atas Kerumunan Massa HRS dan Terkait Bursa Kapolri

Pada kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK Kantor Bandung Suci juga menyerahkan  kartu peserta secara simbolis sebagai bentuk dukungan dan perlindungan terhadap para petugas pilkada serentak di Provinsi Jawa Barat.

“Mengingat tingginya intensitas pekerjaan panitia pengawas terutama pada masa pemungutan suara, penting bagi para panitia untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang diatur dalam undang-undang agar tenaga kerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko yang menyebabkan hilangnya pendapatan.

Baca Juga: Jelang Spanyol vs Jerman di UEFA Nations League, Isu Keretakan Sergio Ramos dan Real Madrid Diungkit

“Kami BPJAMSOSTEK Bandung Suci terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang berinisiatif untuk mendaftarkan para panitia pengawas Pilkada 2020 di delapan kota/kabupaten di Jabar dan bangga karena dapat berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada petugas Bawaslu,” katanya.

Tidar menjelaskan dengan terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut maka segala risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung biaya pengobatannya. Selain itu pihaknya akan memberikan santunan jika tidak mampu bekerja, cacat, atau meninggal dunia. Adapun santunan meninggal dunia minimal Rp 42 juta diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk kepedulian yang pasti sangat dibutuhkan apabila risiko itu terjadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat