kievskiy.org

Satpol PP Tasikmalaya Sisir Alat Kampanye Pilkada 2020 Menempel di Pohon Sampai Tiang Listrik

Anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya tengah melakukan penertiban APK dan APS yang melanggar aturan di wilayah Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya tengah melakukan penertiban APK dan APS yang melanggar aturan di wilayah Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Petugas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Satpol PP provinsi Jawa Barat, melakukan penyisiran terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sejumlah lokasi jalan protokol di Kabupaten Tasikmalaya.

Hasilnya puluhan APK dan APS ditertibkan karena dinilai melanggar zonasi dan kaidah pemasangan. Seperti di wilayah Kecamatan Singaparna. 

Beberapa APK dan APS yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan sarana ibadah ditertibkan petugas.

Baca Juga: Indonesia Mulai Jadi Basis Produksi Mobil Listrik di Tahun 2022

"Jadi kita melakukan penyisiran kembali dan penertiban dibeberapa titik dengan sasaran APK dan APS yang melanggar aturan," jelas Kabid Trantribum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dindin, Selasa, 17 November 2020.

Selain APK dan APS yang dipasang di pohon, tiang listrik serta tempat ibadah, dikatakan dia, penertiban juga dilakukan terhadap spanduk atau baliho, yang melanggar zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Selain melakukan penertiban, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga melakukan kunjungan ke KPU dan Bawaslu, untuk mengetahui sejauh mana persiapan Pilkada serentak yang tinggal 20 hari lagi.

Baca Juga: Gempa Padang dan Insiden Telat ke Venue Warnai Penyisihan Hari Ketiga MTQ Nasional 2020

"Semua yang melanggar zonasi sebagaimana yang sudah ditetapkan KPU, kita tertibkan semuanya," tambah dindin.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, mengatakan, pada intinya KPU sepakat untuk menertibkan seluruh APK dan APS yang menyalahi aturan. Baik secara zinasi hingga tempat pemasangan. Hal itu karena sebelumnya pun telah disosialisasikan kepada para tim sukses pasangan calon terkait aturan tempat dan zonasi mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang alat peraga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat