kievskiy.org

Gaji Buruh Tembus Rp4,7 Juta per Bulan, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Naik 6,51 Persen

Buruh berorasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi guna memantau proses negosiasi UMK 2021, Rabu, 18 November 2020.
Buruh berorasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi guna memantau proses negosiasi UMK 2021, Rabu, 18 November 2020. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

 

PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 akhirnya mengalami kenaikan sebesar 6,51 persen. Dengan kenaikan tersebut, gaji minimal para pekerja di Kabupaten Bekasi kini mencapai Rp 4.751.843 atau naik Rp 292.882 dari UMK tahun ini.

Kenaikan ini akhirnya terwujud setelah melalui negosiasi alot Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha dan serikat buruh. “Keputusan (kenaikan UMK) diputuskan melalui voting. Hasilnya naik 6,51 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup, Kamis, 19 November 2020.

Suhup, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi mengatakan, kenaikan UMK ini didasari atas inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB).

 Baca Juga: Ada ‘Kampung’ New York di Cikarang, Arsitek Sebut Cocok untuk Work From Home

Namun, karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi. Akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi. Di mana dari September 2019 sampai September 2020, inflasi menyentuh angka 2,33 persen. Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB mencapai 4,18 persen.

“Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan voting dan ditetapkan naik 6,51 persen kenaikan UMK-nya. Jadi kenaikannya yang akan kami rekomendasikan ke Gubernur 6,51 persen, dengan angka 4.751.843.90,” ujar dia.

Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi ini dilalui dengan sejumlah dinamika. Berdasarkan pantauan “PR”, negosiasi penetapan UMK harus melalui tiga kali rapat pengupahan yang berlangsung dalam kurun waktu dua pekan.

 Baca Juga: Simak Fakta Viral Daihatsu Ayla Tabrak Honda CBR, Penabrak Siapkan Ganti Rugi Rumah dan juga Mobil! 

Puncaknya, rapat terakhir yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu. Rapat diwarnai silang pendapat antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah serikat buruh yang hadir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat