PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman serta protokol untuk pelaksanaan umrah dan salat di masjid suci selama bulan Ramadhan 2021.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews dengan sumber Arab News, vaksinasi Covid-19 merupakan syarat utama bagi jemaah umrah.
Syarat tersebut juga berlaku bagi jemaah salat untuk bisa memasuki dua masjid suci, yakni Masjidil Haram di Kota Makkah, dan Masjid Nabawi di Madinah.
Kemudian syarat yang kedua, pengunjung harus mendaftar melalui aplikasi resmi milik pemerintah yaitu Tawakkalna dan Eatmarna.
Baca Juga: Dendam Kesumat, Kini Iran Dikabarkan Culik Orang-Orang Israel
Baca Juga: Rizki DA Tak Bisa Bertemu Nadya Mustika Rahayu setelah Dikaruniai Anak Pertama, Kenapa?
Individu yang belum melakukan vaksin tidak akan mendapatkan izin melalui kedua aplikasi itu.
Sebagai informasi, aplikasi Tawkkalna terbaru telah menentukan setiap kategori dengan kode warna dan kode batang khusus untuk status kesehatan para jemaah.
Selanjutnya, syarat ketiga para jemaah harus datang menggunakan kendaraan yang sudah ditetapkan.