kievskiy.org

Aturan Lengkap Kegiatan di Rumah Ibadah Selama PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Suasana jelang shalat berjemaah.
Suasana jelang shalat berjemaah. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - PPKM di wilayah Jawa, Bali, dan di sejumlah wilayah luar pulau Jawa-Bali sejak 17 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

Pemerintah menetapkan beberapa aturan guna mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Melalui Kementerian Agama (Kemenag) pihaknya merespons kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021, yang terbit pada 19 Agustus 2021.

Yakni, tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca Juga: 4 Hal Wajib yang Perlu Diketahui dari Hyundai Staria, MPV Mewah Penantang Alphard

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, pada Jumat, 20 Agustus 2021. Menurutnya, SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menag Yaqut.

Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

Baca Juga: Cara Cek Ketersediaan Vaksin Covid-19 di Daerah Masing-masing, Masyarakat Bisa Akses vaksin.kemkes.go.id

Pertama, Tempat Ibadah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat