kievskiy.org

Calon Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac Wajib Jalani Karantina 3 Hari

Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan terkait pelaksanaan keberangkatan calon jemaah umrah dari Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi bahwa jamaah calon umrah yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis lengkap wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di Tanah Suci.

Hal itu disampaikan Menag Yaqut, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

“Bagi jamaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari,” ujar Menag Yaqut. 

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Akui Tak Ambil Untung dari Bisnis Tes PCR, Rocky Gerung: Presiden yang Nyolong?

Kemudian, Menag Yaqut juga mengatakan bahwa Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson and Johnson.

Jadi bagi mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah, tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, akan tetapi sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) wajib melakukan karantina tiga hari.

Begitu juga bagi jamaah Indonesia yang mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac, maka dari itu mereka wajib untuk menjalani karantina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat