kievskiy.org

Talak Perbuatan Halal yang Dibenci Allah SWT, Kenali 2 Jenisnya

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kehidupan rumah tangga yang tidak bisa dipertahankan lagi oleh pasangan suami istri biasanya berakhir dengan perceraian.

Sementara dalam Islam, perceraian dikenal dengan istilah talak. 

Sebenarnya, talak merupakan hak suami yang artinya istri nggak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau nggak dijatuhkan talak oleh suami.

Talak (talāq) berasal dari kata itlāg, artinya melepaskan, menceraikan, atau meninggalkan.

Baca Juga: Buat Istri Merana, Waspada terhadap Ila; Kebiasaan Orang Arab Jahiliah

Sedangkan menurut istilah, talak artinya melepaskan ikatan perkawinan atau membubarkan hubungan perkawinan yang dilakukan oleh suami.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.

Menurut para ulama, talak itu ada dua macam: 

Baca Juga: Cara Menyelesaikan Syiqaq, Perpecahan Antara Suami-Istri dalam Rumah Tangga dalam Islam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat