PIKIRAN RAKYAT - Permasalahan waris menjadi topik yang cukup sensitif untuk dibicarakan.
Waris berasal dari kata warāšah yang berarti hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) dari al-muwaris (orang yang mewariskan) kepada ahli waris (al-wāris) dengan menetapkan siapa ahli waris dan berapa hak (bagian)-nya.
Ilmu waris dalam kitab fiqih dikenal dengan istilah farā'id.
Secara bahasa kata ini adalah bentuk jamak dari kata faridah, yang diambil dari kata fard, yang artinya ketentuan.
Baca Juga: Waspada Zihar! Ucapan yang Buat Suami Tak Bisa Berhubungan Badan dengan Istri
Kemudian, kata ini menjadi istilah yang baku untuk hukum waris dalam yurisprudensi Islam.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.
Syarat dan Rukun Waris
Hukum waris dipandang sah secara hukum Islam jika dalam proses penetapannya memiliki ketentuan yang pasti, yang disebut rukun, baik dari al-Quran maupun Hadis.