PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2 Mei 2022.
Perlu diingat, sebagai umat muslim kita yang memiliki kriteria penuh berzakat, wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Membayar zakat memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu untuk saling membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan terutama dalam hal bahan pokok sehari-hari. Selain itu, membayar zakat juga memiliki banyak keuntungan bagi para pemberi.
Sebagai pemberi zakat atau muzakki, kita akan mendapatkan keuntungan saat membayar zakat yaitu dapat mensucikan harta serta mendapat keberkahan.
Baca Juga: Joe Biden Roasting Donald Trump: Jika Dia Masih Jadi Presiden, Mungkin Kudeta Terjadi Hari Ini
Rasa kikir dapat kita hindari dengan cara beramal di jalan Allah SWT dengan cara membayar zakat, infak, sedekah, dan memberikan makanan kepada anak yatim piatu.
Allah SWT berfirman, mengajarkan umat untuk tak hanya meminta namun juga membiasakan memberi, terutama ketika mendapat rezeki dengan cara memberikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini juga bisa kita lakukan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.
Dalam surah At-Taubah ayat 103 Allah berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣