kievskiy.org

Hukum Istri Meminta Cerai Karena Suami Sering KDRT

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. /Pixabay/Alexas_Photos

PIKIRAN RAKYAT – Dalam mengarungi biduk rumah tangga cobaan pasti selalu datang merintang, tak jarang hingga terjadi peristiwa kekerasan yang dikenal sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

KDRT adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum dalam Undang-Undang positif, hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

Lalu bagaimana Islam memandang KDRT dan apakah boleh istri menggugat cerai suami yang sering melakukan KDRT?

Hukum Suami Melakukan KDRT dalam Islam

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir mengatakan hukum suami yang melakukan KDRT, menyakiti anggota badan istri, dan mengancam tanpa sebab yang dibenarkan oleh syariat adalah haram.

Baca Juga: 5 Alasan Umum Mengapa Pria dan Wanita Mengajukan Gugatan Cerai

“Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz (durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam agama (haram),” kata KH. Munawir.

Sehingga, urusan KDRT dapat dicampuri oleh orang terdekat yang menjadi kerabat atau bahkan pemerintahan melalui Pengadilan Agama atau lembaga lain seperti Komnas Perlindungan terkait.

“Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah, pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya,” katanya menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat