kievskiy.org

MUI Buka Suara Soal Hukum Gunakan Masker saat Sholat: Makruh

Ilustrasi  lepas masker.
Ilustrasi lepas masker. /Pixabay/iira116

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, menyebutkan soal hukum menggunakan masker saat melaksanakan sholat dalam kondisi normal (tidak sedang sakit atau dilanda wabah) maka hukumnya makruh.

"Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit," ujar Asrorun dalam keterangan, Jumat 31 Maret 2023.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang terdapat pada Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat MUI.

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, menyebutkan bahwa menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Ancam Kehidupan Masyarakat yang Melanggar Aturan Pemerintah?

Akan tetapi, melihat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, menunjukan kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagai mestinya.

"Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan shalat juga kembali normal," dia.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menyebutkan bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan kepada jamaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadhan.

Ia juga mengingatkan jika ada beberapa masjid atau mushola yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi merenggangkan shaf.

"Demikian juga, kalau sedang shalat, membuka masker, karena pemakaian masker saat sholat, dalam kondisi normal hukumnya makruh," kata dia menegaskan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat