kievskiy.org

Bolehkah Menikahi Sepupu Menurut Islam? Berikut Hukum dan Syarat yang Berlaku

Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pixabay/StockSnap

PIKIRAN RAKYAT - Menikahi sepupu dalam Islam memang menjadi topik yang kontroversial bagi sebagian orang. Ada yang menganggap hal tersebut diperbolehkan, sedangkan ada juga yang menolak dan menyatakan bahwa menikahi sepupu adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan Islam.

Dalam Islam, hukum menikahi sepupu sudah dijelaskan dalam kitab suci. Menurut Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa menikahi sepupu adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, seperti yang tercantum dalam Surat Al-Azab ayat 50, yang artinya:

"Ya Nabi, sesungguhnya Kami menghalalkan bagimu istri-istri yang kamu berikan mas kawinnya, dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu."

Dalam ayat tersebut, Allah SWT memperbolehkan Nabi Muhammad SAW untuk menikahi wanita-wanita tertentu, termasuk di antaranya adalah anak-anak perempuan dari saudara-saudara ayah dan ibunya, bibi-bibi, dan paman-paman dari sisi ayah dan ibunya, serta wanita salehah dari kalangan orang-orang yang beriman.

Baca Juga: 3 Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Malam Nuzulul Qur’an, Raih Pahala Berlipat Ganda di Ramadhan

Selain itu, ayat ini menegaskan bahwa menikahi sepupu dibolehkan dalam Islam, dan termasuk dalam kategori mu'tabar (diterima).

Syarat yang Berlaku

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam menikahi sepupu dalam Islam.

Pertama, calon pasangan harus memiliki ikatan darah yang sah, misalnya berasal dari sepupu dari pihak ayah atau ibu.

Kedua, tidak boleh menikahi sepupu yang masih memiliki hubungan kekerabatan yang terlalu dekat, seperti misalnya sepupu pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat