kievskiy.org

Apakah Daging Kurban yang Disimpan Lebih dari 3 Hari Haram untuk Dimakan? Simak Penjelasannya

Ilustrasi daging kurban
Ilustrasi daging kurban /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT – Umat Islam di seluruh dunia akan segera merayakan Idul Adha 1444 Hijriah. Di Indonesia, Idul Adha dirayakan pada 28 dan 29 Juni 2023 berdasarkan versi Muhammadiyah dan pemerintah.

Momen ini juga ditunggu-tunggu masyarakat, karena mereka akan mendapatkan jatah daging kurban dari masjid. Tentunya jumlah daging yang diberikan kepada masyarakat berbeda-beda, sehingga kerap kali daging disimpan di kulkas.

Tak jarang ditemui kasus daging kurban disimpan selama lebih dari 3 hari bahkan sampai setahun. Lalu muncul pertanyaan, apakah daging yang disimpan lebih dari 3 hari nantinya haram untuk dikonsumsi?

Kekhawatiran tersebut muncul karena ada hadits yang berbunyi ‘Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah adad aging qurban yang masih tersisa dalam ruamhnya setelah hari ketiga’ (HR Bukhari. Oleh karena itu, sejumlah pihak mulai mempermasalahkan dan mempertanyakannya.

Baca Juga: Erick Thohir Beberkan 'Kekurangan' JIS Jika Jadi Venue Piala Dunia U17 2023

Melansir laman resmi Kementeriag Agama (Kemenag), hadits tersebut hanya berlaku sementara dan kini sudah dihapus oleh Rasulullah SAW. Aturan tersebut muncul saat Madinah sedang mengalami masa paceklik, dan terjadi kelaparan. Adapun hadits yang mencabut larangan tersebut diriwayatkan oleh Bukhari.

“Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR Bukhari)

Larangan tersebut juga tertulis dalam Hadits Riwayat Tirmizi yang berbunyi “Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”

Dari kedua hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa menyimpan daging lebih dari tiga hari dan mengonsumsinya boleh dilakukan. Namun Anda tetap harus memperhatikan kualitas daging, apakah masih layak dikonsumsi atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat