kievskiy.org

Menag Soal Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali: Kita Kaji Dulu

Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/dinar_aulia

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengkaji mengenai wacana ibadah haji hanya sekali. Ia juga mengakui bahwa dalam Islam beribadah haji cukup sekali seumur hidup, jika mampu.

"Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu, namun usulan itu harus dikaji," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Menag Yaqut mengatakan bahwa wacana itu harus dikaji untuk melihat apakah tepat atau tidak hal tersebut diterapkan. Pasalnya wacana tersebut secara tidak langsung akan berdampak pada orang-orang yang telah masuk dalam antrian haji.

"Maka kita akan kaji dahulu, karena ini harus ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap calon jamaah," ujarnya.

Baca Juga: Ayah David Ozora Beberkan Isi Buku Rapor Merah yang Diberikan ke Mejelis Hakim, Buat Mario Dandy Tak Berkutik

Wacana Muhadjir Effendy

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, ibadah haji yang wajib dilakukan oleh umat muslim hanya satu kali. Sementara dalam setiap tahunnya, ada lebih dari 6.000 jemaah yang sudah berhaji, berangkat lagi.

"Berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi lebih dari satu kali. Ada yang dua atau tiga kali, dan menurut saya itu sebetulnya haknya orang yang belum haji, karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.

Muhadjir bahkan mengungkapkan, dirinya menemukan data masa menunggu salah seorang calon jemaah haji yang masa tunggu antreannya selama 38 tahun. "Sehingga kalau daftar umur 40, kan berarti umur 78 tahun baru berangkat, sudah kakek-kakek," ucapnya.

Oleh karena itu, menurutnya, jika nanti pemerintah menerapkan peraturan terkait larangan ibadah haji lebih dari sekali, maka akan mempermudah dalam mengatur jemaah yang akan berangkat haji. Selain itu, ia menilai larangan ibadah haji lebih dari sekali juga tidak melanggar syariat, karena yang wajibnya hanya sekali seumur hidup.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat