kievskiy.org

Larangan Haji Lebih dari Sekali, Simak Dalil Mengapa Haji Hanya Sekali Seumur Hidup

Ilustrasi Kabah di Mekkah.
Ilustrasi Kabah di Mekkah. /Pixabay PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sedang dipersiapkan kajian khusus terkait wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali.

Muhadjir Effendi menjelaskan bahwa tanggapan positif telah diterima dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ace Hasan Syadzily.

Muhadjir berpendapat bahwa larangan haji lebih dari satu kali dapat memperpendek antrian dan memberi kesempatan kepada mereka yang belum pernah melaksanakan haji. Ia menekankan bahwa ulama hanya mewajibkan ibadah haji satu kali karena pelaksanaan haji yang berulang kali dapat menimbulkan dilema dan mengambil hak orang lain yang belum berkesempatan.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Sedang Godok Wacana Ibadah Haji Satu Kali

Muhadjir juga mengajukan alternatif, yaitu mendorong masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah sebagai pengganti haji berulang kali. Sebelumnya, wacana larangan haji lebih dari satu kali diperkenalkannya dengan mempertimbangkan data penyelenggaraan haji 2023. Data tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen dari jamaah haji berusia lebih dari 60 tahun, dan jumlah kematian jamaah haji Indonesia mencapai 774 orang, mayoritas adalah lansia. Dari data ini, peserta haji lansia memiliki risiko kematian yang lebih tinggi dibandingkan dengan peserta haji yang bukan lansia.

Dalil Ibadah Haji Hanya Sekali Seumur Hidup

Haji adalah kewajiban yang hanya harus dilakukan sekali seumur hidup dan tidak setiap tahun. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom mengutip hadits yang menjelaskan bahwa meskipun ada pertanyaan apakah haji wajib setiap tahun:

Baca Juga: Menag Yaqut Pelaksanaan Ibadah Haji 2023, 773 Jemaah Wafat dan 1 Orang Masih Dalam Pencarian

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, Allah telah mewajibkan haji pada kalian. Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau berkata, “Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah.” Dikeluarkan oleh yang lima selain Imam Tirmidzi. (HR. Abu Daud no. 1721, Ibnu Majah no. 2886, An Nasai no. 2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa haji hanya wajib sekali dan yang dilakukan lebih dari itu dianggap sunnah. Hadits ini mengkonfirmasi bahwa haji berulang kali akan memberatkan umat Islam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat