PIKIRAN RAKYAT - Simak 4 aturan dan niat puasa qodho Ramadhan selengkapnya. Anda perlu segera membayar utang puasa tahun lalu jika akan memasuki bulan puasa di tahun ini, kita sudah memasuki bulan Rajab.
Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap ada sejumlah ketentuan yang perlu diketahui sebelum kita memutuskan menjalani puasa qodho tersebut. Pastikan Anda memahaminya agar bisa menjalankan salah satu perintah agama tersebut dengan baik.
4 aturan puasa qodho Ramadhan
Dilansir dari laman Kemenag, simak selengkapnya:
-
Tidak harus berurutan
Muhammad Zunus dari Kemenag menyebut puasa itu tidak perlu dilakukan secara berurutan. Menurutnya, tidak ada dalil yang menyatakan keharusan qodho secara berurutan terhadap puasa yang tidak kita jalankan saat bulan puasa.Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Selain itu, pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas)," katanya.
Hadis dari Nabi Muhammad SAW menyebut qadha itu bisa dilakukan secara terpisah atau berurutan. Kita bisa memilih mau dengan cara apa kita membayar utang puasa tersebut, hari ini bisa puasa, besoknya bisa tidak, lusa puasa qadha lagi, dan sebagainya.
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar). -
Utang puasa kita tidak 'lunas' sampai Ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukan?
Menurut Muhammad Zunus, jika utang puasa kita tidak lunas sampai Ramadhan berikutnya, kita tidak berdosa asalkan hal itu dilandasi alasan yang sah. Jika tidak, kita akan berdosa dan hukumnya haram."Kejadian seperti ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif, seperti selalu ada halangan, sering sakit, misalnya; atau bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya, dan lain sebagainya, sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan berikutnya," katanya.
Terdapat kewajiban fidyah bagi yang tidak sampai bisa melunasi utang puasa tersebut, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama menyebut kita tidak perlu membayar fidyah, ulama lain menyebut kita wajib membayar fidyah.
"Pendapat kedua menyatakan bahwa penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya. Yakni, jika penangguhan tersebut karena udzur (halangan) maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah," ujar Zunus.