kievskiy.org

4 Aturan Puasa Qodho Ramadhan, Bagaimana jika Tak 'Lunas' sampai Puasa Berikutnya?

Ilustrasi puasa qodho Ramadhan.
Ilustrasi puasa qodho Ramadhan. /Freepik/pvproductions

PIKIRAN RAKYAT - Simak 4 aturan dan niat puasa qodho Ramadhan selengkapnya. Anda perlu segera membayar utang puasa tahun lalu jika akan memasuki bulan puasa di tahun ini, kita sudah memasuki bulan Rajab.

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap ada sejumlah ketentuan yang perlu diketahui sebelum kita memutuskan menjalani puasa qodho tersebut. Pastikan Anda memahaminya agar bisa menjalankan salah satu perintah agama tersebut dengan baik.

4 aturan puasa qodho Ramadhan

Dilansir dari laman Kemenag, simak selengkapnya:

  1. Tidak harus berurutan

    Muhammad Zunus dari Kemenag menyebut puasa itu tidak perlu dilakukan secara berurutan. Menurutnya, tidak ada dalil yang menyatakan keharusan qodho secara berurutan terhadap puasa yang tidak kita jalankan saat bulan puasa.

    Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Selain itu, pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas)," katanya.

    Hadis dari Nabi Muhammad SAW menyebut qadha itu bisa dilakukan secara terpisah atau berurutan. Kita bisa memilih mau dengan cara apa kita membayar utang puasa tersebut, hari ini bisa puasa, besoknya bisa tidak, lusa puasa qadha lagi, dan sebagainya.

    قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

    Artinya "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
  2. Utang puasa kita tidak 'lunas' sampai Ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukan?

    Menurut Muhammad Zunus, jika utang puasa kita tidak lunas sampai Ramadhan berikutnya, kita tidak berdosa asalkan hal itu dilandasi alasan yang sah. Jika tidak, kita akan berdosa dan hukumnya haram.

    "Kejadian seperti ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif, seperti selalu ada halangan, sering sakit, misalnya; atau bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya, dan lain sebagainya, sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan berikutnya," katanya.

    Terdapat kewajiban fidyah bagi yang tidak sampai bisa melunasi utang puasa tersebut, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama menyebut kita tidak perlu membayar fidyah, ulama lain menyebut kita wajib membayar fidyah.

    "Pendapat kedua menyatakan bahwa penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya. Yakni, jika penangguhan tersebut karena udzur (halangan) maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah," ujar Zunus.

Terkini Lainnya

  • 4 aturan puasa qodho Ramadhan

  • Tidak harus berurutan

  • قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

  • Utang puasa kita tidak 'lunas' sampai Ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukan?

  • Tags

  • ramadan

  • puasa qodho

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Doa Sebelum Tidur, Praktik Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

  • Doa Ketika Turun Hujan, Ungkapan Syukur dan Harapan

  • Doa Tolak Bala di Malam Satu Suro: Memohon Keberkahan dan Perlindungan di Tahun Baru Islam

  • Mitos dan Mistis Malam Satu Suro: Menelusuri Tradisi dan Pantangan yang Beredar

  • Ramalan dan Pantangan pada Malam Satu Suro: Waspada Bagi Pemilik Weton Ini!

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!

  • KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis

  • Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah

  • Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah

  • Kabar Daerah

  • Umar Ahmad dan Herman HN Disebut Bakal Berduet di Pilgub Lampung, Siapa Cagubnya?

  • Inilah Alasan PKB Pertimbangkan Dukung Sandiaga Uno di Pilgub Jabar

  • Kodim 0617 Majalengka Mendapat 250 Pompa Air dengan Sistem Sewa Pinjam bagi Para Petani

  • Jelang PSU DPD RI Dapil Sumbar, Pj Walkot Padang Beri Perintah Para Camat

  • Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat