kievskiy.org

Pelunasan Bipih di Jawa Barat 23 Persen, Masih Ada 13 Hari bagi Calon Haji untuk Melunasi

Ilustrasi. Petugas PPIH memberikan air minum kepada jemaah haji Indonesia saat berasa di jalur jamarat, Mina, pada puncak haji.
Ilustrasi. Petugas PPIH memberikan air minum kepada jemaah haji Indonesia saat berasa di jalur jamarat, Mina, pada puncak haji. /Pikiran Rakyat/Eva Fahas

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat mencatat, hingga 22 Januari 2024, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 baru 23 persen.

Pelunasan dimulai sejak 10 Januari 2024. Jawa Barat memiliki kuota haji sebanyak 38.723 orang tahun ini yang meliputi 36.325 jemaah, 1.935 lanjut usia 172 KBIHU, 291 Petugas Haji daerah. Selebihnya, 30 persen dari total kuota atau 11.000 calon jemaah haji cadangan juga berhak melakukan pelunasan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novian, mengatakan, masih ada waktu 13 hari kerja untuk pelunasan Bipih tersebut. Calon jamaah haji yang sudah berhak melunasi haji 2024 dapat melakukan pelunasan di bank yang ditunjuk hingga tanggal 12 Februari 2024.

"Saat ini, proses pelunasan sedang berjalan. Istitha'ah menjadi syarat mutlak pelunasan. Saat ini sudah 23 persen," ujar Boy, Selasa, 23 Januari 2024.

Pihaknya berharap pelunasan dapat selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, apabila tidak, mengacu pada surat petunjuk teknis pembayaran pelunasan tahap ke-1 dari Direktorat Jenderal penyelenggaraan haji dan umroh, menerapkan aturan pelunasan tahap kedua.

Sebelumnya, pada Keputusan Dirjen PHU, pelunasan kuota jemaah haji reguler itu dibagi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji berjalan, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji cadangan.

Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji.

"Pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota Haji reguler tahap ke-1 tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan. Pengisian sisa kuota Haji tahap kedua dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten kota," tutur Boy.

Pengisian kuota Haji reguler tahap kedua berdasarkan urutan jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Kemudian jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia, jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, dan jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.

"Perlu diingat persyaratan dan mekanisme pelunasan tahap ke 1 hanya untuk jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan, jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data siskohat," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat