kievskiy.org

Tenggat Pelunasan Bipih atau Biaya Perjalanan Haji Diperpanjang hingga 23 Februari 2024

Rombongan jemaah haji kloter JKS 34 tiba di Asrama Haji Kabupaten Cianjur.
Rombongan jemaah haji kloter JKS 34 tiba di Asrama Haji Kabupaten Cianjur. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama memperpanjang waktu pembayaran pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler 1445 H/2024. Hal itu tercantum dalam surat edaran Nomor: B-12053/DJ/Dt.II.II. I/1/KS.02/2/2024 yang terbit pada Senin, 12 Februari 2024.

Kemenag memutuskan, batas akhir pelunasan tahap pertama yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024, kini menjadi 23 Februari 2024. Untuk tahap kedua, yang semula berakhir pada 5-26 Maret 2024, kini menjadi 13-26 Maret 2024.

Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024, kini menjadi tanggal 7 Maret 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novian, mengatakan, perpanjangan waktu diputuskan karena beberapa alasan.

Di Jawa Barat, hingga 12 Februari 2024, jumlah calon jemaah haji yang istitha'ah dan sudah melunasi adalah 80 persen dari total 35.142 calon jemaah haji yang istitha'ah dan berhak lunas.

"Belum seratus persen hingga batas akhir tahap kesatu karena memang jamaah ada yang belum siap secara finansial. Ada juga yang memang istitha'ah yang belum keluar serta juga ada kegagalan sistem ketika melakukan pembayaran di bank," tuturnya.

Dengan adanya waktu perpanjangan sekira10 hari lagi, pihaknya akan maksimalkan istitha'ah kesehatan agar cepat bisa keluar buat setiap jamaah.

Terdapat 38.260 calon jamaah haji Jabar yang berhak lunas di tahun 2024. Namun, yang istitha'ah hanya 35.142 jemaah.

Dikatakan Boy, pada tahun ini, pelunasan dilakukan dengan syarat jemaah telah memenuhi Istitha'ah kesehatan. Hal itu dilakukan agar kasus-kasus yang terjadi pada pelaksanaan Haji 2023 tidak terulang.

Di antaranya ada jemaah haji yang dimensia hingga mengalami penyakit kronis yang seharusnya tidak layak untuk diberikan label istitha'ah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat