kievskiy.org

Masih Bisakah Puasa Qadha setelah Nisfu Sya'ban 2024? Simak Penjelasannya!

Ilustrasi puasa qadha.
Ilustrasi puasa qadha. /Pexels/Craig Adderley

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Nisfu Sya'ban, hukum kebolehan puasa Qadha pada separuh akhir bulan Syaban seringkali menimbulkan perdebatan. Ada sebagian yang membolehkan, ada juga yang menetapkan hukum haram atasnya. Lantas mana yang lebih tepat?

Keharaman atau larangan puasa sesudah separuh akhir bulan Syaban merujuk pada hadist Nabi SAW, yang menguraikan bahwa tidak diperbolehkan saum dari tanggal 16 sampai akhir bulan Sya'ban, dengan redaksi sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Artinya: Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad).

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemaknaan ulama pada hadist ini sejatinya cenderung bermasalah. Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, jumhur ulama (mayoritas) selain madzhab Syafi’i menilai bahwa berpuasa di separuh akhir bulan Syaban boleh. Mereka bahkan menilai hadist tersebut bersifat lemah.

Di sisi lain, al-Ruyani sebagai ulama yang bermadzhabkan Syafi’i menilai, puasa di setengah akhir bulan Sya’ban itu makruh. Kemudian, menurut dia, haram hukumnya untuk berpuasa pada satu atau dua hari akhir bulan Syaban jelang Ramadan.

Kebanyakan ulama madzhab Syafi’i dengan adanya hadist tadi menghukumi haram puasa di separuh akhir bulan Syaban yakni dari tanggal 16 sampai akhir. Namun, perlu diingat, hukum haram itu batal dalam sejumlah situasi. Sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Amalan Nisfu Sya'ban yang Diyakini Bisa Hapuskan Dosa

3 Kategori Puasa yang Boleh di Paruh Kedua Bulan Syaban

1. Pertama: Berpuasa di paruh kedua bulan Syaban bersamaan dengan hari sebelumnya diperbolehkan. Misalnya, memulai puasa sejak tanggal 15 Syaban, lanjut tanggal 16, 17 hingga 28. Namun, disarankan untuk tidak berpuasa pada hari syak/ragu (29 atau 30 Syaban).

2. Kedua: Orang yang terbiasa berpuasa pada hari tertentu seperti Senin dan Kamis, ataupun daud, tetap boleh melakukannya. Bahkan ketika tanggal sudah masuk paruh kedua bulan Syaban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat